Masyarakat yang sedang bekerja di luar kota atau tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, sebelumnya mereka harus melakukan cara pindah TPS terlebih dahulu.
Pada dasarnya, hak suara ini hanya bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili di e-KTP. Namun, bagi para perantau, ada opsi untuk memindahkan TPS mereka jika memang diperlukan.
Agar tidak bingung bagaimana cara untuk pindah TPS dan apa saja syarat pindah TPS di Pemilu 2024 ini, yuk simak ulasannya di bawah ini.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024, yakni:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan.
- KTP asli atau fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi.
- Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.
Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
- Pemilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
- Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau KK, serta dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
- Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
- Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung dalam Sidalih.
- Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
- Pemilih mendapatkan dokumen form A-Surat Pindah Memilih atau form A-Surat Pindah Memilih.
Batas Waktu Pengajuan Pindah TPS H-30 Pemungutan Suara
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
- Individu yang sedang dalam proses rehabilitasi narkoba.
- Mereka yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pemilih yang mengalami perubahan domisili.
- Orang yang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya.
Batas Waktu Pengajuan Pindah TPS H-7 Pemungutan Suara
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
- Individu yang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi.
- Mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
- Orang yang terdampak oleh bencana alam.
Jadwal Pemilu Tahun 2024
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang.
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024:
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.