Hukum Petasan dalam Islam dan Bahayanya bagi Kita

10 Tips Memainkan Kembang Api saat Tahun Baru yang Aman dan Tetap Seru

Sering kali kembang api dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia, bahkan ketika malam takbiran. Padahal kembang api ini termasuk berbahaya.

Lalu bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Apakah menyalakan petasan atau bermain kembang api itu dilarang dalam Islam karena menyebabkan dampak negatif? Nah, untuk mengetahui penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, maka simak dengan seksama artikel ini sampai habis.

Memang petasan sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu hiburan, banyak masyarakat yang menggunakan petasan untuk memeriahkan beragam acara.

Yaitu mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga beragam perayaan acara lainnya. Banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini demi mengejar kemeriahan.

Namun, apakah hal ini memiliki manfaat yang lebih banyak dare pada bahayanya?

  • Hukum Menggunakan Petasan dalam Islam

Sebagian besar para ulama memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan atau bermain kembang api. Hal ini diakrenakan aktivitas tersebut sebagai bentuk pemborosan atau tabdzir.

Petasan atau kembang api dapat berbahaya serta memberikan efek bahaya atau dharar khususnya bagi penggunanya. Pada dasarnya, para ulama yang berpandangan demikian mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu merupakan saudara dari setan.

Di mana dinyatakan dalam sebuah ayat, menerangakan jika sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu merupakan saudara dari setan. Dan setan itu adalah ingkar terhadap Tuhan-Nya.

Dari ayat tersebut, secara zahir bisa kita simpulkan jika ada orang-orang yang menghamburkan hartanya,  termasuk di dalamnya untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, maka pada hakikatnya orang-orang tersebut sedang meniru perilaku setan.

Sebagaimana dikutip dari sebuah laman Bincang Syariah, tentang penjelasan keharaman suatu hal yang menggunakan alat-alat dan mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu.

Diantaranya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut ini yang menyatakan, jika di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) yaitu membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Artinya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian.

Di sisi lain, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah menanggapi hal ini dengan mengeluarkan fatwa haram untuk membakar dan menyalakan petasan. Keputusan ini telah ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M.

Dan keputusan itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api yaitu Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, dan penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975.

Di samping pendapat-pendapat di atas, sebenarnya masih terdapat banyak argumen lain yang menjelaskan jika penggunakan petasan tersebut hukumnya haram. Seperti contohnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain.

Lantas sebenarnya apa bahaya bermain kembang api atau petasan tersebut sehingga para ulama dan MUI pun melarangnya? Sebenarnya banyak dampak buruk dare petasan dan kembang api, salah satu bahaya yang paling umum dan sering terjadi yaitu dapat menyebabkan kebakaran.

Petasan dan kembang api dapat menghasilkan percikan api yang bisa membakar rumah atau bangunan dan menimbulkan kebakaran. Sering kali bahan peledak ini digunakan di dekat bangunan atau bahan yang mudah terbakar, misalnya dedaunan, rumput kering atau bahkan bahan bangunan yang terbuat dari kayu.

Nah, petasan ini juga dapat memicu ledakan dan mengeluarkan api yang dapat memicu kebakaran yang mematikan. Sehingga sangat dihimbau untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api, mengingat memiliki dampak negative yang sangat banyak.